Jadi Tersangka KPK, Bupati Kebumen Mengundurkan Diri

Bupati Kebumen Yahya Fuad
Sumber :
  • disdik.kebumenkab.go.id

VIVA – Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad telah mengajukan surat pengunduran diri dari bupati, setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengunduran diri telah disampaikan secara lisan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Dia sudah telepon saya, mau mengundurkan diri," kata Ganjar, usai acara Pencanangan Gerakan Sadar Zakat di Gedung Gadhika Bhakti Praja Semarang, Rabu 24 Januari 2018.  

Keinginan pengunduran diri Yahya Fuad, lanjut Ganjar, disampaikan pascaresmi ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni pada Senin 22 Januari 2018. Pemprov Jateng pun kini langsung menyiapkan pengganti Yahya Fuad sebagai pelaksana tugas bupati.

"Kalau dia mau, ada upaya hukum silahkan saja. Tetapi, kalau sudah mau mundur dan sebagainya, maka kita siapkan penggantinya. Wakilnya otomatis jadi Plt, " ujarnya.

Yahya ditetapkan tersangka KPK dalam kasus suap senilai Rp2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah. Penetapan tersangka terhadap Yahya, merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan di Kebumen pada pertengahan Oktober 2017 lalu.

Selain itu, Yahya juga dijerat dengan dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kembumen. Salah satunya gratifikasi bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp100 miliar. Pada kasus tersebut, penyidik KPK menjerat Yahya dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas kasus yang menjerat bupati di wilayahnya itu, Ganjar mengaku menyayangkan. Menurutnya, kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran daerah lain untuk tidak lagi bermain-main dengan korupsi. Terlebih, seluruh bupati atau wali kota telah dididik ihwal anti korupsi di KPK sesaat setelah dilantik.

"Kalau tidak bisa ngontrol kan sudah individu, kita mengingatkan saja, selebihnya penegak hukum saja. Mudah-mudahan yang lain belajar dari itu, " jelas Ganjar.