Brimob Tembak Pengawal Prabowo Bisa Dijerat Pidana Umum
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus tertembaknya Fernando Joshua Wowor oleh oknum anggota Brimob Briptu AR.
Dia menegaskan, kasus penembakan ini adalah murni persoalan perseorangan. Dalam penyelidikan, pelaku bisa dijerat tindak pidana umum. Namun, hal itu harus sesuai mekanisme hukum yang ada. "Prinsip saya ulangi Polri akan memproses itu, proses hukum pidana bila terdapat bukti melakukan perbuatan pidana," kata Iqbal
di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 23 Januari 2018.
Bahkan karena Briptu AR adalah anggota Polri maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi etik berupa pemecatan. "Ada mekanisme kami kode etik profesi yang berlaku di kepolisian. Kami akan proses itu berdasarkan fakta-fakta. Etik bisa sampai pemecatan," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Iqbal, Briptu AR masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Karena itu, penyidik belum dapat mengambil keterangannya mengenai peristiwa tersebut. "Masih dirawat, kan diduga ada beberapa yang parah nanti ketika sudah bisa diambil keterangan penyidik pasti akan kami lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, perkelahian berujung penembakan hingga jatuh korban tewas itu terjadi, Sabtu, 20 Januari 2018, sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, Fernando yang merupakan pengawal Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, tewas. Sedangkan Briptu AR mengalami luka berat. Tak hanya itu, kejadian tersebut juga melukai seorang wanita yang merupakan calon istri Briptu AR.