Soal Komentar di Kasus Novel, Dahnil Penuhi Panggilan Polisi

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2018.

Dia tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 14.00 WIB, dengan menggunakan baju koko putih dan celana hitam serta peci hitam. Ia didampingi beberapa pengacaranya. "Saya datang, saya jawab dulu (pertanyaan penyidik), nanti saya sampaikan ke teman-teman media, maaf ya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Dahnil mengaku tak membawa bukti apa-apa dalam pemeriksaan tersebut. "Makanya saya datang dulu saya tanya. Jadi saya tidak tahu dipanggil kenapa makanya nanti saya tanya kenapa," ujarnya.

Sebelumnya, Dahnil akan diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya saat menjadi narasumber, di acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV, pada 8 Januari 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, Kepolisian akan memeriksa  Dahnil soal komentarnya terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Januari 2018. (mus)