Diperiksa 4 Jam, Sandiaga Yakin Tak Lawan Hukum

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, harus melewati proses pemindaian kartu identitas saat ingin masuk venue basket test event, kemarin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sekitar empat jam, Kamis, 18 Januari 2018.

Sandiaga tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.15 WIB dan selesai pemeriksaan sekira pukul 16.15 WIB. "Ada delapan pertanyaan yang sudah saya klarifikasi semua, seputar tanah yang dalam proses likuidasi dijual untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi dan waktu itu sudah disetujui semuanya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Januari 2018.

Sandi mengaku sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik. Namun, ia tak keberatan apabila polisi masih membutuhkan keterangannya lagi. "Kemungkinan nanti jika diperlukan, saya akan hadir lagi ke sini. Jadi kami  akan terus kooperatif," ujarnya.

Menurut Sandi, dia tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti apa yang menyeret rekan bisnisnya dulu, Andreas Tjahyadi. "Saya yakin bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum. Dan itu sudah dibuktikan ini murni perdata," ujarnya.

Dia menambahkan, "Namun sebagai warga negara yang taat hukum tentunya saya harus mendukung proses investigasi dan proses untuk memenuhi syarat-syarat sesuai dengan kaidah hukum tentunya kami kooperatif." 

Sebelumnya, Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan pada 8 Maret 2017. Laporan dengan Nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu  didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Yang dilaporkan masalah penggelapan, pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, 13 Maret 2017.
 
Sementara Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012. 

Andreas ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan tanah pada 19 Oktober 2017. "Pasalnya penipuan penggelapan terkait satu objek tanah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Kamis, 19 Oktober 2017.