Penyebar Video Ricuh Pulau Reklamasi Bukan Perekam

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Ternyata pria berinisial W, yang ditahan polisi, bukan orang yang merekam video keributan antara konsumen dengan pengembang Reklamasi Teluk Jakarta. Dia diduga hanya berperan sebagai orang yang menyebarkannya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, ada orang lain yang merekam video itu. 

"Ada orang lain yang merekam. W yang menyebarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 Januari 2018.

Argo menuturkan, identitas perekam video sudah diketahui dan saat ini sedang diburu. "Yang merekam sudah diketahui identitasnya," kata dia.

Diketahui, W ditahan karena dilaporkan dan diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas laporan pengembang Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, pada 11 Desember 2017. Pelaporan dilakukan kuasa hukum pengembang, Lenny.

Dalam perjalanan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah memanggil Felicita Santoso sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengembang properti Golf Island, PT Kapuk Naga Indah (KNI), di Pulau Reklamasi C dan D, Teluk Jakarta. Yang bersangkutan pun memenuhi panggilan itu hari ini, Rabu 17 Januari 2018.

Dalam kesempatan itu, Felicita mengaku tak tahu menahu kenapa dirinya dipanggil. Kata dia, dalam surat pemanggilan yang ia terima ada nama Lenny sebagai pihak pelapor. Felicita mengaku tak tahu siapa pelapor tersebut.