Begal Payudara Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana .
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Ist alias Ilham, tersangka kasus pelecehan seksual dengan modus remas payudara di Depok, Jawa Barat, tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. 

Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, menjelaskan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama 2x24 jam. Tersangka tidak ditahan karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 281 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Dimuka Umum yang ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara.

Menurut Putu, ada pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Pasal 21 ayat 1 itu pertimbangan subjektifnya apakah tersangka ini akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti? Nah ini yang kami lihat selama ini pelaku dan keluarga kooperatif, alamatnya pun jelas,” katanya kepada wartawan, Kamis, 18 Januari 2018.

Dalam pasal 21 itu disebutkan, salah satunya yaitu ancaman hukuman yang bisa dilakukan penahanan adalah 5 tahun atau lebih. Kemudian pada pasal 2 pengecualian yang bisa dilakukan penahanan meski ancaman hukumnya di bawah lima tahun, seperti pasal 282, pasal 372 dan pasal 378. “Nah pasal 281 tidak masuk dalam pasal pengecualian tersebut sehingga penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Namun, proses pemberkasan tetap dilakukan dan pihaknya segera mengirim berkas maupun tersangka, berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum. “Pengawasan terhadap pelaku kami tekankan pada orangtua dan orangtua juga telah kita hadirkan pada saat tersangka kami bawa ke Polresta Depok, mereka bersedia menjamin," ujarnya. (one)