Perut Mendadak Kempis, Ternyata Dewi Bunuh Bayinya

Ilustrasi temuan mayat bayi di tempat sampah.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Seorang pemijat terapi ditangkap karena tega menggugurkan kandungannya dan membuang jasad bayinya ke tempat sampah dekat lokasi dia bekerja di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Kepala Polsek Metro Kemayoran, Kompol Saiful, perbuatan wanita bernama Dewi Noyanti (36 tahun), terungkap setelah jasad bayi itu ditemukan dan keterangan dari teman-teman tempat pelaku bekerja.

Teman-teman pelaku, menemukan keanehan pada tubuh Dewi, bagian perutnya tiba-tiba mengempis seketika. Padahal, sebelumnya terlihat sedang hamil. 

Dewi juga telah mengakui perbuatannya, kepada polisi dia mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya karena darah dagingnya itu merupakan hasil hubungan badan di luar nikah.

"Dari pengakuan pelaku, dia menggugurkan kandungannya dengan sengaja karena diduga hasil hubungan gelap. Tentu saja dia merasa menyesal,'' kata Saiful, Rabu,  17 Januari 2018.

Berdasarkan pengakuan Dewi, dia menggugurkan kandungannya di usia ke 7 bulan dengan menggunakan obat penggugur kandungan yang diketahui dari internet.  "Obat itu diberi secara ilegal di Pasar Pramuka," ujarnya.

Saiful mengatakan, polisi tak akan berhenti menyelidiki kasus ini hanya sampai pada kasus aborsi yang dilakukan Dewi. Polisi juga menyelidiki dugaan adanya praktik prostitusi gelap di panti pijat tempat pelaku bekerja. "Kami akan melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan prostitusi," ucapnya.

Dewi saat ini sudah diamankan ke Markas Polsek Metro Kemayoran, berikut barang bukti berupa celana dalam yang masih ada bercak darah. Atas perbuatannya, polisi menjerat Dewi dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 juncto Pasal 342 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun penjara.