Begal Payudara Mengaku Cuma Iseng, Korban pun Marah
- Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Tersangka peremas dada wanita alias begal payudara di Kota Depok berinisial IST mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia berhasil dicokok polisi setelah sekian lama beraksi dengan sepeda motor.
"Kepada korban, keluarga korban dan warga Depok, saya menyesal dan meminta maaf. Saya menyesal telah menyebabkan video viral seperti ini," kata IST di Markas Polres Kota Depok, Selasa, 16 Januari 2018.
Meski minta maaf, IST bersikukuh baru sekali membegal payudara wanita. Perbuatan ini, kata dia, dilakukannya secara spontan tanpa direncanakan.
"Saya baru sekali saja. Itu spontan saja. Saya melihat dia [korban] tiba, timbul niat buat iseng," ujarnya.
Di tempat yang sama, AM, inisial seorang wanita berhijab yang menjadi korban begal payudara oleh IST, menyatakan tidak membuka pintu maaf kepada pelaku. Bahkan, AM meminta polisi menjerat IST dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Saya maunya proses hukum terus berjalan. Saya sebisa mungkin akan terus memperjuangkan dan saya mewakili seluruh perempuan di Indonesia yang pernah mengalami pelecehan seksual tapi mereka tidak berani bilang dan mereka itu malu," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Korban Marah
AM sempat tak bisa menahan amarahnya ketika IST mengaku meremas payudaranya karena iseng saja. Saking geramnya dengan pengakuan IST, AM sempat menangis.
"Tadi pagi saya ketemu dan saya paling enggak terima dengan alasan dia yang bilang cuma iseng," kata AM.
Agar peristiwa ini tak terulang, AM ingin pemerintah memperkuat Undang-undang tentang perlindungan terhadap perempuan.
"Harapannya untuk pemerintah, saya harap Undang-undang untuk perlindungan perempuan lebih diperbaiki agar kami perempuan merasa aman. Karena aksi seperti ini pelakunya pun siang hari tak pandang waktu. Saya harap pelaku tindak kejahatan seksual dijerat hukuman yang setimpal agar tidak terjadi lagi. Jujur saya trauma," kata AM.
Dalam kasus ini, IST dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum. Dia kena ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara. (ren)