Yusril: Ganti Rugi HGB, Anies-Sandi Wajib Konsultasi ke DPRD
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengkaji ulang keinginannnya untuk membayar ganti rugi jika sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan reklamasi jadi ditarik.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusri Ihza Mahendra mengatakan, rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyiapkan dana Rp483 miliar demi ganti rugi tidak boleh sepihak.
Sebab dana sebesar itu dari APBD sehingga harus diketahui dahulu oleh DPRD untuk mendapat persetujuan.
"Pemda DKI (ganti rugi) sekarang uang dari mana? Itu kan harus dibicarakan dengan DPRD untuk dapat APBD," kata Yusril saat diskusi di Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2018.
Yusril pun yakin biaya investasi yang telah dikeluarkan membangun pulau buatan itu lebih besar dari ganti rugi seperti yang diwacanakan Sandiaga.
Jika permohonan pembatalan HGB dikabulkan, maka bisa dipastikan pengembang akan melakukan gugatan ke Pengadilan. Hal itu dikarenakan, pengembang telah mendapat perjanjian kerja sama membangun lahan reklamasi yang dituangkan dalam sertifikat dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi harus ada satu diskusi yang panjang dan solusi baik untuk sikapi persoalan ini. Bukan karena kita secara politis ingin membatalkan ya," ujarnya.
Selain soal ganti rugi, pemerintah Ibu Kota juga harus memikirkan nasib lahan yang bakal terbengkalai akibat penghentian pembangunan proyek tersebut. Jika benar terjadi, jangan sampai lahan hanya dibiarkan begitu saja tanpa memperhatikan nasib selanjutnya bagi dampak lain di sekitar kawasan.
"Berapa puluh triliun kalau harus dibatalkan? Terus kalau dibatalkan mau diapain pulaunya? Mau dihancurin? Itu kan jadi mubazir," kata Yusril.