Kisruh Reklamasi, BPN Siap Lawan Pemprov DKI Jakarta

Kondisi Pulau C hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Pulau Reklamasi C, D dan G.

Sertifikat ketiga pulau itu sebelumnya diminta dibatalkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. "Kita berprinsip bahwa keputusan yang telah diterbitkan secara benar tidak boleh dibatalkan karena itu akan menciptakan ketidakpastian hukum," kata Sofyan di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.

Jika nanti Pemprov DKI Jakarta mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sofyan mengatakan, pihaknya siap menempuh langkah hukum tersebut. "Kalau misal ke PTUN akan kita lawan. Kita akan pertahankan," ujarnya menegaskan. 

Namun, jika akhirnya PTUN memutuskan agar BPN mencabut sertifikat tersebut, Sofyan mengaku akan mematuhi keputusan tersebut. "Apapun keputusan PTUN nanti kita ikuti. Kan keputusan pengadilan harus kita hargai," kata dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil agar menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D dan G. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017. (mus)