Sebulan Oplos Gas 3 Kg, Pria Ini Untung Rp600 Juta

Pengoplos gas 3 kilogram diringkus polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA – Markas Besar Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengoplos tabung gas secara ilegal di lokasi mana pun. Apabila ada oknum yang sengaja melakukan hal seperti itu, maka hukuman berat bakal menanti.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di lokasi gudang pengoplosan tabung gas di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 12 Januari 2018.

"Yang masih melakukan hal seperti ini diminta berhenti. Bila enggak berhenti akan dilakukan hukuman yang seberat-beratnya. Tindak pidana pencucian uang," kata Setyo.

Setyo menuturkan, ketika jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan, puluhan orang yang terlibat dalam tindakan kriminal ini langsung melarikan diri. "Ada 60 orang yang bekerja lari semua, memanjat tembok gudang," katanya.

Namun, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial F yang sudah dijadikan sebagai tersangka dan yang bersangkutan ternyata yang memodali aksi tersebut.

Menurut Setyo, dalam sehari mereka bisa menghabiskan tabung gas ukuran tiga kilogram atau tabung melon untuk dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram.

"Nantinya dari 5.000 tabung gas tiga kilogram, dapat menghasilkan 1.000 tabung, baik itu berukuran 12 kilogram ataupun 50 kilogram," ujarnya.

Tabung yang telah dioplos tersebut akan dijual dan didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor. Pelaku menjual tabung ukuran 12 kilogram itu seharga Rp125 ribu hingga Rp130 ribu, lebih murah dengan harga pasaran yaitu sebesar Rp160 ribu.

Sedangkan untuk tabung ukuran 50 kilogram, pelaku menjualnya seharga Rp450 ribu, lebih murah dari harga pasaran pada umumnya sebesar Rp550 ribu.

"Keuntungan per hari diperkirakan Rp20 juta hingga Rp25 juta. Jadi kalau diestimasi per bulan keuntungannya mencapai Rp600 juta," ujarnya.

Kini, pelaku berinisial F dijerat dengan Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Konsumen dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf D tentang melakukan tata niaga minyak bumi dan gas bumi tanpa izin usaha niaga, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (one)