Terbongkar, Pengoplos Gas Berkekuatan Produksi Seribu Tabung

Polisi menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, 12 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada Jumat, 12 Januari 2018.

Para pelaku mengoplos gas-gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram atau 50 kilogram. Mereka memproses ulang sedikitnya 5.000 gas 3 kilogram hingga menjadi 1.000 tabung 12 kilogram atau 50 kilogram.

Ribuan gas oplosan itu dijual di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Harganya lebih murah dibanding harga pasaran, yakni Rp100 ribu per tabung 12 kilogram dan Rp160 ribu per tabung 50 kilogram. Harga pasaran masing-masing jenis gas nonsubsidi itu Rp160 ribu dan Rp600 ribu.

Polisi menyebut keuntungan yang didapat para pengoplos itu ditaksir mencapai Rp600 per bulan. Para pelaku beroperasi sejak tiga bulan terakhir.

"Mereka ini telah terkoordinir karena menurut pengakuan pelaku, karyawannya tersebut ada yang bertugas mencari kaleng dan membeli gas tiga kilo," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, dalam konferensi pers usai penggerebekan itu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik tempat pengoplosan yang berinisial F. Puluhan karyawan lain berhasil melarikan diri setelah memanjat tembok di belakang lokasi pengoplosan.

Aparat juga menyita 4.200 tabung gas bersubsidi, 396 tabung gas biru ukuran 12 kilogram, dan 110 tabung gas berukuran 50 kilogram. Gas-gas berukuran tiga kilogram sebagai bahan baku oplosan dibeli dari masyarakat dengan harga cukup tinggi, yakni Rp21 ribu per tabung.

Para pelaku dijerat dengan Undang Undang tentang Minyak dan Gas serta Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.