Jaksa Bersiap Eksekusi 3 Karyawan Bank Penggelap Emas 59 Kg
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VIVA – Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan dalam waktu dekat anak buahnya bakal mengeksekusi tiga terdakwa karyawan BRI terkait perkara penggelapan emas 59 Kg. Diketahui, ketiganya menggelapkan emas milik nasabah bernama Ratna Dewi.
Menurut Prasetyo, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan eksekusi tersebut. Dia menegaskan, eksekusi penahanan atas tiga terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jaksa harus mengeksekusi terhadap terdakwa yang telah memenuhi seluruh syarat hukum," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu 10 Januari 2018.
Prasetyo menjelaskan jaksa eksekutor akan berkoordinasi dengan lembaga lain seperti Polri jika menemukan kendala saat mengeksekusi.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa dari BRI itu yakni mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II, Rahman Arif.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan MA tertanggal 3 Oktober 2017, ketiga terdakwa dihukum selama tiga tahun dan denda Rp5 miliar. (ren)