KPAI Tak Percaya Korban Babeh Si Predator Cuma 41 Anak

Polisi memperlihatkan Wawan Sutiono alias Babeh, tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan anak di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 8 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI tak memercayai bahwa korban sodomi dengan tersangka pelaku Wawan Sutiono alias Babeh cuma 41 anak. Lembaga itu meyakini jumlah korban lebih dari yang telah dirilis oleh polisi.

"Saya yakin, korbannya ini tidak hanya empat puluh satu (anak)," kata Ketua KPAI, Susanto, kepada wartawan di Tangerang, Banten, pada Selasa, 9 Januari 2018.

Dia berasumsi begitu karena tersangka bermukim di dua tempat, yaitu Gunung Kaler dan Rajeg. Lebih banyak lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual Babeh. Namun sebagian yang lain belum atau tidak mau melapor kepada polisi karena takut atau malu.

KPAI memaklumi kalau ada korban atau keluarga mereka yang malu atau takut untuk melapor kepada polisi. Namun alangkah lebih baik kalau mereka memberitahukan kepada aparat agar para korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis.

"Kita minta para keluarga korban mau dan mengizinkan tim untuk melakukan proses trauma healing karena seperti yang diketahui, hal ini memiliki dampak domino bagi si anak," katanya.

Anak-anak korban kekerasan seksual itu, menurut Susanto, harus mendapatkan bimbangan psikologis supaya tidak meninggalkan efek parah di masa mendatang. Soalnya mereka masih belia dan masa depan masih panjang.

Diancam dikebiri

Empat puluh satu anak dilaporkan menjadi korban sodomi di Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka pelakunya ialah Wawan Sutiono alias Babeh, berusia 49 tahun. Dia ditangkap polisi pada 20 Desember 2017.

Babeh disangka menyodomi bocah-bocah itu dengan modus operandi mengajarkan ilmu gaib kepada para calon korban. Dia memperdayai anak-anak berdasarkan kemampuannya mengaji dan sebagai ustaz.

Dia mengaku kepada polisi bahwa dia melancarkan aksi cabulnya sebagai pelampiasan berahi gara-gara istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Dia lama tak berjumpa dengan sang istri sehingga menyimpangkan hasrat seksualnya kepada anak-anak.

Babeh diancam hukuman kebiri dan hukuman penjara. Polisi menyiapkan pasal-pasal khusus untuk si predator. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku. Ditambah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.