Dinas Kesehatan Bilang Korban Sodomi Telan Gotri Tak Bahaya

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Riana, ketika berbicara tentang kondisi kesehatan anak-anak korban sodomi Selasa, 9 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengaku tak mengetahui persis kandungan dalam butiran besi atau gotri yang telah ditelan 41 anak korban sodomi dari Wawan Sutiono alias Babeh.

"Jujur saja saya tidak tahu gotri itu apa. Tapi, kalau memang gotri itu butiran besi tentu tidak ada efek apa-apa. Tidak berbahaya, karena dia yang masuk melalui saluran pencernaan, jadi tidak ada efeknya," kata Kepala Dinas Desi Riana di pada Selasa, 9 Januari 2018.

Kondisi kesehatan fisik anak-anak korban kekerasan seksual itu, kata Desi, cukup baik, karena gotri yang tertelan terbuang melalui feses. Dia mengklaim tak ada korban yang mengeluhkan sakit gara-gara gotri itu. Namun sebagian besar memang mengalami gangguan psikis.

Dinas akan memeriksa ulang kesehatan fisik para korban, memastikan gotri yang tertelan tak sampai masuk ke saluran pernapasan. Kalau ada yang sampai begitu, mesti dioperasi atau dibedah untuk mengangkat benda asing itu.

Keterangan Desi berbeda dengan informasi yang disampaikan Nadli Rotun, Sekertaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang. Dia mengaku menerima keluhan dari para korban yang merasakan sakit perut dan mual setelah menelan gotri.

"Bahkan, sampai ada yang muntah-muntah. Tentu saja berdampak demikian mengingat mereka telan puluhan gotri," kata Nadli.

Diancam dikebiri

Empat puluh satu anak dilaporkan menjadi korban sodomi di Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka pelakunya ialah Wawan Sutiono alias Babeh, berusia 40 tahun. Dia ditangkap polisi pada 20 Desember 2017.

Babeh disangka menyodomi bocah-bocah itu dengan modus operandi mengajarkan ilmu gaib kepada para calon korban. Dia memperdayai anak-anak berdasarkan kemampuannya mengaji dan sebagai ustaz.

Dia mengaku kepada polisi bahwa dia melancarkan aksi cabulnya sebagai pelampiasan berahi gara-gara istrinya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. Dia lama tak berjumpa dengan sang istri sehingga menyimpangkan hasrat seksualnya kepada anak-anak.

Babeh diancam hukuman kebiri dan hukuman penjara. Polisi menyiapkan pasal-pasal khusus untuk si predator. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang tindakan kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi kepada pelaku. Ditambah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.