Walau MA Cabut Larangan, Motor Belum Boleh Lintasi Thamrin
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut larangan sepeda motor di Pergub DKI untuk wilayah Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, ia mengatakan akan segera bertemu dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membicarakannya. Namun, meski MA telah memutuskan demikian, Halim menegaskan tak serta-merta membuat pengendara sepeda motor bisa langsung melintasi jalan tersebut mulai hari ini.
"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi kami," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.
Halim mengatakan, belum bisa memastikan kapan sepeda motor mulai boleh melintas bebas di wilayah itu karena belum melakukan pertemuan. Halim minta masyarakat sabar menunggu perkembangan selanjutnya.
"Pelarangan motor ada di wilayah kerja gubernur dan dinas (Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta). Jadi harus didiskusikan kembali," ujar dia.