Sandiaga Puji Putusan MA Batalkan Larangan Sepeda Motor

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah memprediksi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub mengenai larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Sandiaga mengatakan, sebelum putusan MA ini keluar, Pemprov DKI telah menyiapkan revisi pergub tersebut. 

"Sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi pergub, lagi menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin. Nah sebelum keluar kajian tersebut, sudah keluar keputusan MA ini yang memang ingin mengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.

Menurut Sandiaga, apabila pergub tersebut tak dicabut akan dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Pasalnya di kawasan tersebut terdapat masyarakat yang menjalankan usaha kecil dan sangat bergantung dengan sepeda motor untuk mobilitas dan demi efisiensi usahanya.

Menurut dia, apabila larangan tersebut terus diberlakukan bukan tak mungkin para pengusaha kecil menjadi terhambat usahanya dan lama-lama bisa gulung tikar.

"Memang ada 400 ribu usaha kecil di seluruh Jakarta yang terdampak dengan kebijakan yang tidak menghadirkan rasa berkeadilan di DKI. Kami berkoordinasi juga. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisi sesuai fatwa MA," ujarnya.

Sandiaga memastikan sepeda motor bisa kembali melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat. Ia akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.  

"Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, Kepolisian, aparat dan dinas terkait, instansi pemerintahan terkait sehingga nanti akan terjadi situasional yang tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan baru," ujar Sandi.