430 Pasangan Ikut Nikah Massal Malam Tahun Baru

Ilustrasi nikah massal
Sumber :
  • VIVA / Reza Fajri

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pernikahan massal. Acara yang dimulai pada pukul 19.00 WIB malam ini di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, diikuti oleh 430 pasangan yang telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Tervalidasi di KUA Menteng 430. Yang 50 (pasangan) persyaratannya tidak lengkap," kata Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI, Aceng Zaini di lokasi, Minggu, 31 Desember 2017.

Dalam acara ini, terdapat 56 kelurahan yang masing-masing dimintai dua pasangan untuk ikut serta. Seluruh pasangan diharap bisa hadir sesuai dengan jumlah yang telah terdaftar.

Sementara itu, pendamping pasangan dari kelurahan Semper Timur, Hariati, mengatakan, peserta yang ingin ikut acara ini syaratnya adalah belum menikah dan dicatat oleh negara. Dia mengatakan, banyak orang yang sebenarnya sudah menikah secara agama namun tak tercatat oleh negara.

"Masih banyak sebenarnya yang butuh surat nikah. Karena ini memang ditunggu sih ya sama warga. Sebenarnya banyak yang mau ikut," ujar Hariati.

Seorang peserta bernama Iqbal (25) mengaku sudah menikah secara agama sebelumnya. Sehingga dia antusias bisa mengikuti acara ini agar bisa mendapatkan surat nikah dari negara.

Dari pantuan VIVA di lokasi, para peserta beserta pendampingnya sudah memenuhi tempat acara. Masing-masing pasangan didampingi oleh petugas Camat, Lurah dan juga petugas KUA. (mus)