Anggotanya Ditangkap, FPI Bakal Ajukan Praperadilan

Ilustrasi/Anggota FPI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dalam Pusat Asosiasi Muslim Indonesia bakal mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas penangkapan salah satu anggotanya. 

"Insya Allah kita akan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi," kata Azis Yanuar kuasa hukum FPI di Bekasi, Minggu 31 Desember 2017.

Azis mengungkapkan, praperadilan bakal diajukan pekan depan, setelah berkas sudah siap. Menurutnya, langkah tersebut sebagai bentuk protes atas penahanan anggota FPI Boy Giandra alias B.

Tak hanya itu menurut Azis, pihaknya juga akan melaporkan Polres Metro Bekasi ke Provam Mabes Polri. Hanya saja, laporan itu akan dilakukan setelah praperadilan berjalan. "Kita fokus ke praperadilan dulu," jelasnya.

Seperti yang diketahui, aparat Polres Metro Bekasi akui penahanan anggota FPI bernama Boy Giandra (B). Penahanan itu dilakukan setelah anggota FPI melakukan penggerebekan toko obat di wilayah Jatibening, Pondokgede. 

Pada penggerebekan itu, didapat barang bukti ratusan butir obat yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya. Termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluarsa.

Oleh Kepolisian, Boy akhirnya dikenakan pasal 170 KUHP pengrusakan bersama-sama, dan perbuatan memaksa seseorang untuk melawan hukum.