Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Jepang Dibekuk Polisi

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA –  Polisi membekuk AA, warga negara (WN) Jepang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia mencabuli NC (12 tahun) dan (JC) yang merupakan penjual tisu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz, mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi membekuk Mamih D beberapa waktu lalu. Dia merupakan muncikari yang terbiasa menjual anak di bawah umur kepada para warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

"Terjadilah komunikasi antara tersangka (AA) dengan Mamih D, akhirnya disepakati Mamih D ini bisa menyediakan anak-anak di bawah umur. Akhirnya dibawa ke hotel, lalu dilakukan pencabulan oleh tersangka (AA) kepada korban," kata Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu 30 Desember 2017.

Para korban dijual oleh Mamih D seharga Rp2 juta. Dari harga tersebut Mamih D mendapat komisi sebesar Rp400.000. Mamih D merekrut anak-anak jalanan yang masih di bawah umur dengan cara mengiming-iminginya dengan sejumlah uang. Korban pun tertarik dan akhirnya bersedia dijual ke WNA sebagai PSK.

"Kebetulan Mamih D ini area nongkrongnya di Blok M sehingga sering ketemu dengan anak-anak di bawah umur ini. Dari pengakuannya memang disampaikan akan digunakan oleh tersangka dengan iming-iming uang. Jadi karena uang akhirnya korban tertarik," ujarnya.

Mardiaz menambahkan, AA berprofesi sebagai koki di salah satu restoran Jepang yang ada di Jakarta. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban.

"Dari keterangan tersangka, dia mengakui bahwa betul telah melakukan pencabulan terhadap korban," ucap dia.