Pedagang Kaki Lima Kini Disebut Pengusaha Kecil Mandiri

Aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA/Rebecca Reifi Georgina

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta penyebutan untuk Pedagang Kaki Lima  diubah menjadi Pengusaha Kecil Mandiri. Pergantian penyebutan tersebut, untuk meningkatkan kelas para pedagang.

"Mulai hari ini, khusus di Tanah Abang dan tempat lain, mulai menggunakan terminologi baru. Bukan PKL, tapi PKM, yaitu Pengusaha Kecil Mandiri. Kita ingin mereka tidak lagi ada di level informal dan mikro. Kita ingin mereka naik kelas," kata Sandi di ruang Jakarta Smart City, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 29 Desember 2017.

Menurut Sandi, terminologi ini pantas diberikan mengingat PKM merupakan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Jakarta.

"67 persen dari GDP (Gross Domestic Product) adalah disumbang oleh UKM, 97 persen penciptaan lapangan kerja disumbangkan oleh UKM," katanya.

Selain itu, lanjut Sandi, UKM memiliki tingkat kepatuhan membayar kredit dan pajak yang tinggi. "Berdasarkan data-data perbankan, UKM itu tingkat kepatuhannya di atas 90 persen tidak pernah ngemplang kredit dan pajaknya kepatuhannya juga tinggi," kata Sandi.

Sandi berharap. dengan terminologi baru ini, keberadaan UKM di Tanah Abang diharapkan dapat membantu menyelesaikan tiga isu utama yang dihadapi Pemprov DKI.

"Jadi, ini adalah sektor yang kami jaga sesuai dengan tiga isu utama tadi, yaitu mengatasi pengangguran, mengurangi kemiskinan dan menjaga ketimpangan agar tidak semakin melebar," ujarnya.