Modus Geng Jepang, Kumpul Pura-pura Pengajian

Polisi dan warga temukan bahan baku pembuat senjata tajam di markas Geng Jepang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Polisi kembali menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa sore, 26 Desember 2017. Dari dalam rumah tersebut, petugas menangkap dua anggota Gengster Jembatan Mampang atau Geng Jepang berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.  

Pantauan VIVA, aksi penggerebekan ini menyedot perhatian warga setempat. Mereka pun tak menyangka jika penghuni kontrakan terlibat dalam aksi kejahatan berupa penjarahan di toko pakaian, di Sukmajaya, Depok akhir pekan lalu.

Warga bersyukur polisi membongkar kelompok tersebut. Sebab, para penghuni di rumah itu kerap membuat resah warga. Selain rumah itu kerap dijadikan lokasi muda-mudi nongkrong, rumah itu juga diduga digunakan untuk membuat senjata tajam.

Warga pernah menangkap basah ada anggota kelompok itu sedang membuat senjata tajam. “Iya kalau malam sering ngumpul, ada anak perempuan segala. Jujur kami sudah lama resah, enggak nyaman lah,” kata Muhdi, ketua RT setempat, kepada wartawan, Rabu, 27 Desember 2017.

Muhdi mengatakan, kelompok  tersebut telah berada di rumah itu sejak tiga bulan terakhir. Pihaknya, kata Muhdi, telah berulang kali menegur namun mereka selalu berkelit. “Alasannya katanya kalau ngumpul buat pengajian. Rata-rata yang di sana itu kalau malam isinya anak-anak remaja. Ya nyampur, tapi yang ngontrak sudah suami istri, usianya juga masih muda,” ujar Muhdi.

Dengan kejadian ini, Muhdi dan warga lainnya berharap para pelaku dapat ditindak tegas agar tidak lagi meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, dua orang diamankan dari rumah kontrakan tersebut. Mereka masing-masing berinisial W dan Y. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penjarahan toko pakaian yang dilakukan kelompok Gengster Jembatan Mampang alias Geng Jepang, di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu, 24 Desember 2017. 

Terkait kasus penjarahan itu, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka berikut barang bukti berupa senjata tajam, vcd porno, deretan kopi sachet, pakaian, celana dan jaket hasil jarahan. Kasusnya ditangani Polresta Depok.  (mus)