Bebas Denda Jika Surat Kendaraan Mati 31 Desember

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kendaraan bermotor. Penyesuaian dilakukan selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan, penyesuaian pelayanan ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 18/2017 tentang cuti bersama tahun 2017.

"Penyesuaian pelayanan Samsat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, peringatan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2017 dan peringatan pergantian Tahun Baru Masehi 2017-2018," kata Halim dalam keterangan tertulisnya pada VIVA.

Berikut ini jadwal penyesuaian pelayanan Samsat selama libur Natal dan tahun baru:

1. Pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya ditiadakan pada hari Senin dan Selasa 25 dan 26 Desember 2017;

2. Pelayanan Samsat jajaran Polda Metro Jaya dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017;

3. Pelayanan Samsat DKI Jakarta dan Banten (Serpong, Cikokol, Ciledug, dan Ciputat) jajaran Polda Metro Jaya tetap dibuka pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 jam 08.00 s.d. 10.00 WIB;

4. Pelayanan Samsat Jawa Barat (Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Depok, dan Cinere) ditiadakan pada hari Sabtu 30 Desember 2017;

5. Pada tahun 2018, pelayanan Samsat Polda Metro Jaya (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018;

6. Bagi kendaraan bernomor seri register 'B' (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten) yang jatuh tempo tanggal 24, 25, dan 26 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 27 Desember 2017;

7. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register 'B' (wilayah Jawa Barat) yang jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018;

8. Bagi kendaraan bermotor seri nomor register 'B' (wilayah DKI Jakarta dan Banten) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2017 tidak dikenakan sanksi hingga dilakukan proses pengesahan/perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dimaksud pada tanggal 2 Januari 2018.