Tiga Anggota Wanita Geng Jepang Termasuk Otak Kejahatan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Afna, Yufita, dan Bella, tiga gadis anggota Gengster Jembatan Mampang, alias Geng Jepang hanya bisa tertunduk lesu, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penjarahan yang terjadi di salah satu toko pakaian di kawasan Sukmajaya, Depok pada Minggu 24 Desember 2017.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto mengungkapkan, di antara 24 anggota pria, tiga gadis remaja tersebut memiliki peran berbeda. Peran ketiganya dianggap cukup penting, sehingga mereka menjadi tiga di antara delapan tersangka dari 27 orang yang sudah diperiksa polisi.
“Mereka ini ada yang langsung mengambil barang. Ada yang nunggu di motor dan ada yang terima hasil,” kata Didik kepada awak media di Depok, Jawa Barat, Selasa 26 Desember 2017.
Setelah puas melancarkan aksinya, sejumlah barang jarahan itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ternyata kasus ini tidak hanya dilakukan oleh kelompok Gengster Jembatan Mampang, alias Geng Jepang, namun juga ada dua kelompok lain yang terlibat, yakni Geng RBR dan Geng Matador.
“Barang jarahan dibagi-bagi dan sebagian dipersiapkan untuk bingkisan ketika kelompok ini diundang gabung untuk konvoi," kata dia lagi.
Selain menetapkan tiga gadis tersebut sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan lima remaja laki-laki lainnya sebagai tersangka. Kini, kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.