Tersangka Diskotek MG Ternyata Punya Pabrik Sabu di Rumahnya
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
VIVA – Kepolisian mengungkapkan, Wastam (43), salah satu tersangka pabrik sabu di Diskotek MG Club Internasional ternyata juga memiliki pabrik sabu di kediamannya, di kompleks Green Garden, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhermanto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan pada orang terdekat tersangka.
"Kami telah memeriksa istri dan anak pemilik home industry tersebut, ternyata itu milik Wastam, tersangka yang sudah ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam kaitan lab di Diskotek MG," ujarnya kepada VIVA, Kamis 21 Desember 2017.
Dia juga mengatakan, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan BNN untuk mendalami kasus ini. BNN membawa tersangka ke lokasi siang tadi untuk melakukan olah TKP.
"Tadi Wastam dibawa ke TKP dan dia mengakui bahwa home industry ini memang miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Barat akan melimpahkan kasus beserta barang bukti tersebut ke BNN.
"Ya karena tersangkanya sudah ditangkap oleh BNN, maka kami berkoordinasi dan melimpahkan kasusnya beserta barang buktinya ke BNN," tambahnya.