Ini Syarat Pengunjung Bisa Dapatkan Sabu Cair di Diskotek MG

Petugas menunjukkan narkoba buatan diskotek MG.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Para pengunjung Diskotek MG Internasional Club harus terdaftar sebagai anggota diskotek bila ingin mendapatkan sabu dalam bentuk cair.

"Iya pakai member. Untuk mendapatkan narkoba itu diwajibkan 10 kali datang ke sana. Setelah itu baru mereka punya member, setelah punya member baru mereka bisa mendapatkan narkoba cair itu," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Polisi Johny Latupeirissa saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 18 Desember 2017.

Peredaran sabu cair itu tidak terang-terangan dilakukan dalam diskotek. "Enggak bakalan tahu. Kecuali orang yang mengajak mereka itu orang yang punya member," ujarnya.

Apalagi petugas keamanan di diskotek pun memiliki andil untuk mengatur transaksi narkoba di dalam diskotek. "Security itu untuk mengamankan mereka punya operasi. Jadi manajemen memperkerjakan mereka untuk mengamankan transaksi narkoba itu," katanya.

Mengenai pemilik diskotek yang masih buron, dia menyebutkan, polisi pemilik merupakan Warga Negara Indonesia dan bukan orang asing. 

Sejauh ini, 13 orang karyawan diskotek yang diamankan masih diperiksa secara intensif polisi."Mereka masih kami amankan, karena kami punya kewajiban dan kewenangan menahan mereka sebelum menetapkan tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan, "Setelah mereka nanti tak terlibat, kami pulangkan. Kalau mereka terlibat kami jadikan tersangka."