Ahli yang Akan Bela Ahmad Dhani Cuma Jadi Saksi Biasa
- istimewa
VIVA – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto memastikan penyidik akan menerima pengajuan saksi meringankan dari kubu tersangka ujaran kebencian, Ahmad Dhani.
Namun, menurut Mardiaz, meski kubu musisi berkepala pelontos mengklaim saksi yang diajukan adalah para ahli di bidang terkait. Penyidik tak akan menganggapnya sebagai saksi ahli, melainkan hanya saksi saja.
"Pertama adalah permohonan dari pada si tersangka. Dan memang itu dibolehkan tersangka menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi kalau kita menganggap itu bukan ahli, tapi saksi. Saksi yang meringankan boleh maka nanti status dia adalah saksi bukan ahli," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Desember 2017.
Meskipun demikian, keterangan saksi tersebut akan dimasukkan dalam Berita Acara Perkara (BAP). Tapi, tidak akan mengurangi tindak pidana yang dijeratkan penyidik sesuai pasal yang dilanggar politikus Gerindra itu.
"Oh enggak, karena kita sudah periksa ahli, kita sudah periksa ahli, kita sudah periksa saksi, kita sudah gelar (perkara). Ya kalau memungkinkan nanti untuk meringankan di persidangan, kita sudah periksa ahli, berarti pasal-pasalnya sudah kita tentukan kemarin sudah kita gelarkan," katanya.
Seperti diberitakan, Ahmad Dhani ini mengajukan tiga ahli ke pihak kepolisian. Tiga ahli itu adalah ahli bahasa, komunikasi, dan pidana yang bertujuan untuk meringankan kasus yang menjerat dirinya.
"Kami datang untuk mengajukan ahli yang meringankan terhadap kasus mas Ahmad Dhani. Karena untuk mas Dhani punya hak untuk ajukan saksi ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 7 Desember kemarin.
Untuk diketahui, unggahan status Ahmad Dhani di akun media sosial Twitter miliknya, pada 5 Maret 2017 dianggap menyebar kebencian.
Atas itu, Dhani dilaporkan karena dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Dhani sempat menyatakan permintaan maafnya atas ucapannya.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut. Dhani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Suami Mulan Jameela ini pun terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.