Sandiaga Uno Pastikan Kenaikan Dana Parpol Tak Langkahi PP
- Pemprov DKI
VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan pihaknya akan taat aturan terkait permintaan revisi dana partai politik oleh Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami harus tentunya mengacu kepada PP. Nanti kalau PP-nya sudah ditandatangani, kami akan menyesuaikan. Berapa saja yang ditetapkan oleh Kemendagri, kami ikut," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Menurut Sandi, pihaknya tak mungkin menaikkan dana parpol apabila belum ada PP yang mengaturnya. Nanti, kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta akan berlaku setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik resmi ditandatangani.
"Itu tentunya efektifnya setelah PP ditandatangani. Kami enggak akan mungkin mendahului PP, (aturannya) lebih tinggi," kata Sandi.
Saat ini belum ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur adanya kenaikan bantuan keuangan untuk parpol. "Enggak, enggak ada (pergub kenaikan dana parpol)," ujar dia memastikan.
Sebelummya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengungkapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Seharusnya, menurut Sumarsono, Pemprov DKI menunggu sampai revisi PP 5/2009 yang mengatur mengenai kenaikan dana parpol resmi ditandatangani Presiden Jokowi. (ren)