Anggota Geng Rawa Lele Pengeroyok Polisi Serahkan Diri
- Pixabay/Jushemannde
VIVA – Satu anggota Geng Rawa Lele 212 yang diduga mengeroyok dua anggota Polsek Pondok Gede menyerahkan diri, Kamis, 7 Desember 2017
"Ada satu yang ditangkap. Sisanya dua ya yang (buron) membacok," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Desember 2017.
Pelaku berinisial C tersebut akhirnya mau menyerahkan diri ke polisi usai dinasihati saudaranya. Dia menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede. "Disampaikan kalau lebih baik ia menyerahkan diri," katanya.
Anggota Geng Rawa Lele 212 mengeroyok Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang di Jalan Celepuk 1, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu dini hari, 3 Desember 2017. Dua polisi dikeroyok saat menyisir sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran.
Bripka Slamet mengalami luka sabetan benda tajam di sejumlah bagian tubuh. Iptu Panjang mengalami luka sobek pada bagian bibir atas, luka lecet pada bagian lutut kaki, dan luka lecet pada bagian pipi kanan.
Lima anggota geng itu ditetapkan jadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada mereka dan saksi-saksi. Mereka adalah Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"FM yang membacok Pak Anjang. IOM itu yang mempunyai celurit yang dipinjamkan kepada FM. FAP yang membacok Pak Slamet. HR dan IM melempar pakai batu," kata Argo, Selasa, 5 Desember 2017. (ren)