Korupsi Reklamasi Jakarta, NJOP Rp3,1 Juta Wajar atau Tidak

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan pengujian terkait Nilai Jual Objek Pajak pulau reklamasi Teluk Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu akan mencari tahu apakah NJOP sebesar Rp3,1 juta per meter persegi itu memang wajar atau tidak.

"Ketika hasil kajiannya Rp3,1 juta itu hasil yang wajar, maka kita akan uji lagi lewat aturan. Kita tidak bisa menguji lewat asumsi berdasarkan penjelasan para orang-orang yang berbicara tidak pada landasan formil. Ini masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Ia juga mengaku sudah punya perbandingan harga penjualan pulau-pulau di sana. Dari situ, polisi bermaksud memastikan bagaimana dasar penetapan harga dilakukan.

Bilamana penetapan harga merupakan hal yang wajar, maka polisi akan mengkaji lagi dari aturan yang ada.

"Iya pasti ada (data harga pulau lain), jadi begini kami harus tahu dan melihat apakah nilai itu dasarnya penghitungan yang diangkat dari penilaian harga NJOP, seperti lahan yang belum matang (lahan kosong tanpa bangunan) ada tidak tahapannya, increase peningkatannya dari NJOP," ujar Adi.

"Kami tidak bisa menguji lewat asumsi berdasarkan penjelasan para orang-orang yang berbicara tidak pada landasan formal. Kami pada landasan formal jadi keterangan yang diberikan nanti apa landasan formalnya, pastinya kan memiliki rumus dalam penghitungannya itu," katanya, melanjutkan.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.