DKI Tetapkan Mekanisme Baru, LPJ RT/RW Hanya ke Warga
- Anwar Sadat
VIVA – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan mekanisme baru terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana RT/RW di DKI Jakarta. Mekanisme baru ini dianggap dapat membuat pertanggungjawaban di tingkat RT RW menjadi lebih baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, dalam mekanisme LPJ RT dan RW ini ada sejumlah perubahan. Jika sebelumnya 30.407 RT dan 2.732 RW melaporkan penggunaan dana per tiga bulan, nantinya diubah menjadi per enam bulan.
"Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan sekali dan ditembuskan kepada lurah," kata Anies, Kamis sore, 7 Desember 2017.
Anies menambahkan, nantinya kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulannya dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW.
"Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW," ujarnya.
Ketua RT dan RW, menurut Anies, dipilih langsung oleh warganya. Sebagai pertanggungjawaban kepada publik, Pemprov DKI mendorong ketua RT dan RW melaporkan penggunaan keuangan atas kegiatan di kampungnya secara rutin kepada warga dan mendorong warga untuk ikut aktif memastikan ketepatgunaan dana tersebut.
"Warga jugalah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," ujarnya.
Anies menambahkan, dengan adanya mekanisme ini para ketua RT dan RW tidak lagi direpotkan dengan pembuatan LPJ. Karena bentuknya telah lebih sederhana. (ase)