Ahmad Dhani Bawa Ahli untuk Bela Lolos dari Hukuman
- VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA – Musisi Ahmad Dhani rupanya tidak bernyali besar untuk membuktikan sendiri bahwa apa yang dikicaukannya di akun Twitter bukanlah sebuah ujaran kebencian, seperti yang dituduhkan kepadanya dan telah membuatnya harus menyandang status sebagai tersangka.
Buktinya, Ahmad Dhani masih harus mendatangkan sejumlah saksi ahli untuk membelanya dalam proses hukum, agar bisa lolos dari ganjaran hukuman yang terancam diterimanya, sesuai dengan ancaman hukuman yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yang dijeratkan penyidik kepada Dhani.
Menurut Ali Lubis, pengacara dari Ahmad Dhani, pihaknya akan mengajukan ahli meringankan itu ke penyidik Polda Metro Jaya, nanti sore, Kamis, 7 Desember 2017.
"Mengajukan ahli yang meringankan itu kan hak Mas AD (Ahmad Dhani) sebagaimana Pasal 65 KUHAP sekaligus untuk memperjelas duduk perkara dari kasus Mas AD," kata Ali Lubis.
Ali menuturkan, ada tiga ahli meringankan yang bakal diajukan, di antaranya, ahli pidana, ahli komunikasi dan ahli bahasa. Mereka semua berlatar belakang dosen di salah suatu universitas.
Selain itu, Ali mengaku juga ingin melakukan pengecekan soal berkas perkara kasus kliennya yang disebut akan segera dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan. "Dan kami ingin memastikan apakah berkas perkara akan dilimpahkan," ujar dia.
Sementara, di tempat terpisah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik akan meneliti soal pengajuan ahli meringankan yang dilakukan pihak Ahmad Dhani.
Sebab, sejauh ini penyidik sudah pernah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus ini. Dan dikhawatirkan ahli yang diajukan Dhani hanya sekadar jadi saksi ahli tandingan saja.
"Jika saksi ahli ternyata sama dengan yang sudah kami periksa masa mau tanding saksi ahli. Tapi sejauh ini kami belum menerima surat pengajuan baik lisan maupun tertulis, kalau memang ada pengajuan akan kami kaji," kata Mardiaz.
Seperti diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.
Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca: Kasus Ahmad Dhani Tak Akan Berhenti Meski Kapolres Berganti