Kelanjutan Proyek Reklamasi Masih Tunggu Sinyal Anies-Sandi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah memutuskan kelanjutan proyek reklamasi yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak akan dibahas pada tahun depan.

Meski Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil masuk dalam program legislasi daerah tahun 2018, namun hal itu bukan berkaitan tentang aturan reklamasi. Raperda Zonasi Wilayah Pesisir hanya mengatur keberadaan pulau yang sudah ada karena wajib dimiliki setiap provinsi.

"Jadi itu tidak reklamasi. Misalnya ada di Pulau Seribu, kita atur zona wisata apa, permukiman, pemerintahan dan konservasi," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan saat dihubungi VIVA, Kamis, 30 November 2017.

Judistira mengatakan, kelanjutan proyek reklamasi masih menunggu sinyal dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Anggota dan pimpinan dewan, kata dia, menghormati keputusan keduanya sebagaimana janji kampanyenya ketika pilkada lalu.

Setelah terpilih, mereka pun menunda dan mempelajari keberadaan pulau buatan tersebut dan harus dipastikan bermanfaat bagi masyarakat. "Ini produk (Raperda) bersama. Kami sifatnya menunggu. Call harus dari Pak Anies dan Pak Sandi," kata dia.

Judistira mengakui, sempat ada keinginan melanjutkan pembahasan Raperda Zonasi Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta sewaktu mendekati transisi kepemimpinan.

Di era Gubernur Djarot, usul kedua Raperda tersebut sempat diwacanakan masuk Prolegda tahun 2018. Usul itu pula, sempat disampaikan dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Abraham Lunggana atau Haji Lulung.

Namun Judistira memastikan, andai pun Raperda tetap ingin dibahas, harus mengacu ketetapan awal yakni usulan aturan reklamasi atas dasar usul eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI. "Kita masih menghormati keputusan Anies-Sandi. Kita menunggu beliau," ujarnya. (one)