Pelapor Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Jack Boyd Lapian, pelapor musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.
Dia datang tak lama setelah Dhani tiba ke Mapolres Jaksel guna pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Jack hadir bersama pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga.
Entah apa maksud kedatangannya ke sana. Tapi yang pasti, Jack meminta agar Dhani ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya.
Menurut Andreas, jika mengacu pada pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik - di mana ancaman hukumannya enam tahun pidana - maka Dhani sudah sepatutnya ditahan. Ditetapkannya Dhani sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus ini juga dikatakan sudah tepat.
"Kami harap selama proses ini Ahmad Dhani bisa dilakukan penahanan," ucap Andreas.
Selain itu, ia menjelaskan, pada Undang-Undang Pasal 21 KUHP ayat 4, sudah diatur tentang syarat-syarat seseorang bisa dilakukan penahanan dengan dua unsur; yakni subjektif dan objektif. Secara objektif, dalam pasal 21 KUHAP, tersangka dengan ancaman lima tahun atau lebih bisa dilakukan penahanan.
"Nah di dalam pasal (kasus) ini, Pasal 45A Undang-undang ITE ancamannya enam tahun, jadi itu sudah terpenuhi," kata dia.
Kemudian, unsur secara subjektif, yaitu menurut penilaian penyidik, dikhawatirkan seorang tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Maka ia berharap penyidik dalam kasus ini bisa bersikap profesional, mengingat apa yang dilakukan Dhani sudah memenuhi unsur pidana, sehingga kasus harus sampai tahap pengadilan.
"Kami khawatir dia (Ahmad Dhani) akan mengulangi. Kami akan ajukan surat secara formal kepada Polres," tuturnya.