Polisi Tangkap Lagi Napi Kendalikan Narkoba dari Tahanan

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus satu lagi pelaku pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan narapidana berinisial DS alias DR. Dia adalah D yang juga merupakan seorang narapidana di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur yang dipindahkan ke Rutan di Tangerang.

Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander mengatakan, tak menutup kemungkinan masih ada lagi jaringan pelaku dalam kasus ini. "Kami akan melakukan penjemputan beberapa napi lagi," ucap Donny, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 November 2017.

Diduga, masih ada narapidana lain yang juga bermain dalam kasus ini selain yang sudah ditangkap. Selain itu, ada orang luar yang tampaknya turut membantu mereka dalam menjalankan bisnis haram ini.

"Kemungkinan besar mereka melakukan komunikasi melalui perantara orang luar," katanya.

Sebelumnya, polisi membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan narapidana berinisial DS alias DR dari Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur. Ia memodifikasi mobil untuk membawa narkoba.

Sebelum meringkus DS, polisi lebih dulu menangkap pelaku lain yakni AF alias AKY, kemudian dikembangkan dan meringkus HIM alias HST. Lalu dua pelaku lain yaitu, MAS alias ABAY dan MLY alias KOMO hingga akhirnya meringkus DS yang ternyata seorang napi Rutan Cipinang.

Akibat perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Mobil itu sebagai gudang transaksi berjalan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, di kantornya, Jakarta, Minggu, 26 November 2017.