Ahmad Dhani Tersangka, Kejaksaan Tunjuk Jaksa Peneliti

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng W Atabay, mengatakan bahwa kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ahmad Dhani dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

"SPDP sudah diterima," kata Dedyng saat dikonfirmasi, di Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Tak hanya SPDP, Dedyng mengatakan, Kejari Jakarta Selatan telah menerima surat penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Benar kami sudah menerima surat penetapan tersangka yang bersangkutan, Senin tanggal 27 November 2017," ujarnya.

Dedyng menambahkan, pihaknya telah menunjuk jaksa peneliti sejak diterimanya SPDP kasus itu. Tim jaksa peneliti ini akan berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan penyidikan.

"Jaksa peneliti sudah ditunjuk sejak diterima SPDP. Seingatku Pak Sarwoto cs," ujarnya.