Investigasi Ombudsman soal PKL Belum Direspons DKI
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Ombudsman RI telah menyerahkan hasil investigasi mereka mengenai pedagang kaki lima (PKL) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada enam titik pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan.
Di Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setiabudi Menara Imperium, kawasan Jatinegara, Setiabudi Perbanas, dan kawasan Stasiun Manggarai.
Namun, hingga kini belum ada respons dari Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang membandel dan masih berjalan di badan jalan.
Baca: Ada Petugas Satpol PP DKI Bocorkan Razia ke PKL
Karena itu, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menindaklanjuti hasil temuan terkait pedagang yang berjualan di trotoar hingga bahu jalan di ruas jalan Jakarta. Pertama, melakukan review serta penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP guna mendorong efektivitas pengawasan secara berjenjang.
"Sehingga terdapat kontrol antara tugas di lapangan dengan bahan evaluasi oleh atasan Satpol PP dan pengawasan internal," ujar Adrianus di kantornya Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2017.
Kemudian, melakukan tata ruang sesuai dengan peraturan, meningkatkan koordinasi di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan melakukan penataan dan penertiban pedagang, khususnya pada lokasi binaan dan sementara.
Selain itu, memerintahkan inspektorat Pemerintah DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman RI ini agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Mencegah maladministrasi peran dari Satpol PP dalam penataan dan penertiban PKL," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman meminta partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal saran yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu dengan PKL jadi macet, kalau PKL yang berjualan makanan tidak higienis, banyak kerugiannya juga," katanya.