Pemprov DKI Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak atau pemutihan bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, periode pemutihan berlaku mulai 20 November - 20 Desember 2017.
"Masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar sekarang sampai 20 Desember, sanksinya yang (denda) 48 persen itu akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota, Jakarta, Senin 20 November 2017.
Menurutnya, tunggakan PKB dan BBN-KB saat ini mencapai Rp1,8 triliun. Selain pemutihan, pihaknya akan menggelar razia dengan menggandeng Dirlantas Polsa Metro Jaya. Bagi kendaraan yang terjaring, akan dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.
"Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," ujarnya.
Untuk itu dia berharap, kesadaran sendiri membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda di kantor Samsat terdekat. Sebelumnya, BPRD juga pernah melakukan penghapusan denda atau pemutihan selama periode Agustus- September 2017 lalu.