Melawan Polisi, Warga Taiwan Pengedar Sabu Ditembak

Polisi saat paparkan barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hudzaifah K

VIVA – Seorang warga Taiwan berinisial LW, yang merupakan pengedar sabu, terpaksa ditembak polisi. Ia melawan saat digerebek di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dua pengedar lain yang merupakan rekan LW, yakni Y alias LEK (Warga Negara Indonesia) dan YCY alias SY (warga Taiwan), berhasil diringkus jajaran aparat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu sebanyak 10,191 gram.

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap LW. Dan saat akan dibawa ke rumah sakit, namun dalam perjalanan dia meninggal dunia," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin 20 November 2017.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga soal sering terjadinya jual-beli narkoba di wilayah Pramuka, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus seorang pengedar, yakni berinisial Y alias LEK di parkiran mobil Tower Bougenville, Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 16 November 2017. Dari LEK, polisi menyita sabu sebanyak 3,06 gram yang dibungkus alumunium foil dan dibagi jadi tiga.

Kemudian, Y mengaku dapat barang haram itu dari dua orang warga Taiwan, yang tak lain adalah LW dan YCY. Tak perlu waktu lama, polisi pun berhasil meringkus mereka berdua di depan Green Pramuka Square, Jakarta Pusat.

Tak menemukan barang haram di tangan keduanya, lantas polisi meminta mereka menunjukkan di mana sabu itu disimpan sebelum dijual. Mereka akhirnya mengaku menyimpannya di Apartemen Green Pramuka City, gedung Chrysant Tower 16.

"Di dalam kamar, ditemukan barang bukti tujuh bungkus alumunium foil berisi sabu dengan berat brutto seluruhnya 7,1 gram dan peralatan untuk membungkus sabu," kata Suwondo.

Polisi pun menanyakan dari mana warga Taiwan ini mendapatkan barang haram itu. Dari pengakuan keduanya, mereka mengaku dapat sabu itu dari seseorang dengan panggilan Keke, yang hingga kini masih diburu polisi.

"LW dan YCY ini menerima narkotika jenis sabu dari seseorang di depan Mall Green Pramuka Square atas perintah Keke yang saat ini masih DPO," ujar Suwondo.

Tersangka Y dan YCY mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112  UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ren)