Polisi Periksa Pencekok Miras ke Satwa Taman Safari

Pengacara dua terduga pelaku pencekokan miras ke satwa Taman Safari
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Dua orang berinisial AD dan PB, diduga pelaku pencekokan minuman keras (miras) terhadap satwa di Taman Safari Indonesia, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 November 2017.

Kemarin, keduanya juga diperiksa bersama dua orang rekan mereka selama tujuh jam. Mereka didampingi pengacara masing-masing. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga tengah malam itu, mereka dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.  

"Ini dengan niat baik untuk mengklarifikasi kejadian di TSI. Ada sekitar 20-an pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai. Mungkin besok (hari ini) akan komunikasi untuk mencoba mencari solusi untuk musyawarah mufakat," kata Muhammad Ali Nurdin, pengacara terduga pelaku, kepada wartawan, Minggu, 19 November 2017 tengah malam.

Menurut dia, kliennya tetap mengikuti proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan kedatangannya ke Polres Bogor. "Kami taat hukum mengikuti proses hukum. Kami serahkan ke Polres Bogor," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Status masih dimintai keterangan karena kami sekali lagi menegaskan tidak dipanggil, tidak diundang kami klarifikasi datang. Kami datang berempat." 

Menurut Ali, tindakan kliennya adalah sikap spontanitas semata. Tak ada niat kliennya untuk menyakiti hewan. Bahkan, kliennya mengakui dan menyesali perbuatan tersebut. "Sudah sampaikan spontanitas saja  tidak ada niat kesengajaan menyakiti hewan untuk membunuh hewan," ujarnya.

Ali mengatakan, kliennya menyesali perbuatannya. Selain itu terkait kejadian ini, hujatan, cemoohan, serta ancaman tak hanya dirasakan mereka tapi juga pihak keluarga. "Masuk lewat WA dan telepon. Ancaman juga sudah keterlaluan, untuk itu saya mohon sudah cukup lah penderitaan yang mereka terima, walaupun kasus hukum terus berjalan," katanya. 

Hari ini, kliennya akan berkunjung menuju Taman Safari untuk meminta maaf langsung dan mencari solusi pelaporan tindakan kliennya.