MUI: Persekusi Tidak Sesuai Hukum Agama, Berdosa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usai menjenguk pasangan kekasih korban persekusi warga di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengecam persekusi terhadap sejoli yang dituduh mesum Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Majelis, tak ada tuntunan atau ajaran tentang persekusi atau tindakan main hakim sendiri terhadap orang bahkan, misal, telah terbukti berzina. Apalagi kepada mereka yang tak terbukti berbuat mesum, seperti terhadap pasangan kekasih RN dan MA itu.

"Saya belum temukan untuk seperti, buat (pelaku) zina, dipersekusi; dihukum demikian. Tindakan persekusi tidak sesuai dengan hukum agama, dan itu berdosa," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, pada Kamis, 16 November 2017.

Dalam hukum Islam, kata Jasmaryadi, hukuman terhadap pelaku zina harus melalui pengadilan yang berdasarkan syariat, salah satu syaratnya ialah ada saksi yang melihat langsung perbuatan itu. Maka jelas tak bisa dibenarkan asal menuduh orang, apalagi kemudian beramai-ramai menghukum tertuduh.

Persekusi warga yang sampai memukuli dan menelanjangi kedua korban itu, menurutnya, terang saja keliru; tak hanya karena main hakim sendiri, tetapi juga tak dilaporkan kepada tokoh agama setempat atau pun kepada polisi.

"Lagi pula, kalau mau membuat hukum adat, tidak seperti itu juga caranya, yang salah," katanya.

Trauma mendalam

Persekusi itu telah membikin trauma korban, terutama si wanita MA. Seperti disampaikan Hasto Atmojo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, MA kini mengalami trauma mendalam.

Hasto mengaku sudah bertemu langsung dengan MA yang didampingi polisi pada Kamis. Kondisi fisiknya relatif baik dan aman tetapi psikologisnya jelas masih trauma. "Ada trauma dan mereka sulit sekali untuk komunikasi."

LPSK menilai si wanita maupun kekasihnya perlu mendapatkan perawatan khusus untuk pemulihan psikologisnya. Lembaga itu juga menawarkan rumah aman bagi para korban untuk proses pemulihan.

Polisi memang sedang berfokus pada upaya pemulihan psikologi kedua korban. Soalnya, terutama si wanita masih kerap menangis jika teringat peristiwa pada Sabtu tengah malam itu.

"Kami juga masih terus mengembangkan tersangka-tersangka atas kasus persekusi ini seperti, pelaku yang mengabadikan kejadian tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Wiwin Setiawan.

Tak mesum

Sejoli yang dianiaya warga itu ternyata tidak sedang berbuat mesum saat mereka digerebek. Mereka memang sedang berada di rumah kontrakan MA pada tengah malam itu. Warga bersama ketua RT dan RW awalnya mengetuk pintu rumah tetapi tak ada jawaban dan ruangan gelap. Lalu warga beramai-ramai mendobrak pintu.

Setelah pintu berhasil didobrak, warga menginterograsi MA dan menanyakan keberadaan RN. Saat itu RN berada di dalam kamar mandi dan tengah gosok gigi.

“Saat digerebek, mereka pun berpakaian lengkap; enggak ada yang aneh," kata Tohirudin, warga setempat yang mengaku menyaksikan detik-detik penggerebekan pada tengah malam itu, ketika ditemui wartawan pada Selasa, 14 November 2017.

Warga, kata Tohirudin, sebenarnya sudah telanjur emosi karena sedari awal mencurigai sejoli itu mesum di dalam rumah, meski kala digerebek mereka sedang berpakaian. Warga kemudian mengarak RN dan MA ke jalanan hingga sejauh tiga ratus meter dari rumah kontrakan.

Saat itulah warga mulai menjadi-jadi; tak hanya mengarak, tetapi juga menelanjangi dan memukuli kedua remaja itu. Beberapa warga merekam video aksi main hakim sendiri itu hingga menyebar luas melalui media sosial.

Dalam video berdurasi 04 menit 36 detik itu, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki bertelanjang dada dan tanpa celana dikepung warga. Seorang warga terlihat menyiramkan air pada pasangan itu. Si wanita berteriak meminta maaf dan memohon warga berhenti melakukan itu.

Polisi telah menangkap enam warga pelaku persekusi pasangan kekasih itu, antara lain berinisial IM, G, T, A, E dan G. Polisi menyebut tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring perkembangan penyelidikan. (ase)