Duh, Giliran AXA Dilaporkan ke Polisi karena Persulit Klaim
- Repro Google Streetview
VIVA – Duh, ada apa ya? Sekarang mulai banyak nasabah melaporkan perusahaan asuransi karena dipersulit untuk mencairkan klaim.
Setelah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya sendiri, kali ini, giliran PT AXA Financial Indonesia yang dilaporkan nasabahnya ke Polda Metro Jaya.
Tak jauh berbeda, AXA, menurut pelapor, diduga juga mempersulit proses pencairan klaim. Laporan bernomor LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2017 dengan pelapor Tri Laksono Sumantri.
Dalam laporan ini, AXA diduga telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dia mengatakan sudah jadi peserta asuransi Maestro Elit Care pada AXA Financial Indonesia sejak 23 Agustus 2012. Tapi, klaimnya ditolak pada Desember 2016. Akibatnya, dia mengaku rugi hingga Rp500 juta.
"Saya menjadi peserta asuransi Maestro Elite Care AXA dengan plan silver yang katanya tipe asuransi elite. Preminya saja Rp28 juta setiap tahun. Tapi terus terang saya merasa tertipu perusahaan itu," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 15 November 2017.
Dia menjelaskan, awalnya ia dinyatakan mengidap kanker kelenjar getah bening stadium tiga pada 14 Desember 2016. Lalu, dia berobat dan mendapatkan perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta, dengan jaminan pembiayaan asuransi AXA.
"Ketika mulai dirawat di rumah sakit itu, saya serahkan kartu member AXA saya. Diterima oleh pihak Rumah Sakit Siloam, tapi setelah dirawat beberapa lama, secara sepihak AXA menolak meng-cover biaya perawatan saya," ucapnya.
Padahal ia merasa menurut ketentuan polis AXA di point 14 disebut bahwa peserta asuransi Maestro Elit Care AXA mendapat hak pre-otorisasi persetujuan klaim secara cashlees atau pembayaran langsung.
Kemudian, pada poin 13 angka 2 disebut kalau peserta asuransi telah menjalani pertanggungan selama dua tahun berturut-turut, tertanggung bisa mengklaim biaya penyakitnya selama lima tahun ke belakang sebelum tertanggung resmi menjadi peserta asuransi AXA.
"Saya dijanjikan bahwa peserta Maestro Elit Care AXA paling baik sedunia karena klaim dalam bentuk cashlees. Tapi saya malah diminta mengajukan reimburse. Artinya saya bayar sendiri dulu baru diajukan klaim. Itu pun tidak ada pergantian sampai sekarang," ujar dia.
Tapi, AXA mengatakan kalau apa yang ia diderita merupakan penyakit kritis yang harus ditelusuri selama 60 hari ke depan, padahal pada klausul menurutnya tak pernah disebut soal penyakit-penyakit kritis. Hingga, akhirnya, ia memilih berobat ke luar negeri sebab penyakitnya makin jadi.
"Total saya menghabiskan biaya sekitar Rp500 juta untuk biaya berobat di Siloam, Singapura, dan Malaysia. Semua lengkap dokumennya, tapi sampai saat ini enggak ada sama sekali pergantian atau perhatian sedikit pun dari AXA," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya sudah pernah dipanggil AXA pada 27 Juli 2017, tapi pertemuan itu tidak membuahkan solusi. Sampai Tri memutuskan melapor ke polisi juga membuat gugatan perdata. (one)