Perusahaan Beri Korban Pabrik Mercon Santunan Rp25 Juta
- VIVA/Sherly
VIVA – Korban pabrik petasan di PT. Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang bakal mendapatkan ganti rugi. Hal tersebut dikatakan Ero Kusnandar, perwakilan perusahaan, saat melakukan pertemuan dengan korban pabrik petasan di Aula Kantor Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Belimbing, Maskota mengatakan, pertemuan yang digelar membahas soal pertanggungjawaban pihak perusahaan pada 103 pekerja di pabrik petasan.
Perusahaan nantinya akan memberi ganti rugi materil, yakni dana santunan sebesar Rp25 juta ditambah uang tahlil sebesar Rp3 juta kepada korban meninggal dunia. Sementara bagi korban yang mengalami luka berat dan ringan akan diberikan Rp5 juta.
"Hasilnya itu, semua korban menerima dan menyampaikan pada acara tersebut," ujarnya, Sabtu, 11 November 2017.
Sampai saat ini masih terdapat delapan korban lain yang masih dalam perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang. Masih ada empat kantung jenazah lain yang dalam proses identifikasi pihak Mabes Polri di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta.
Sebelumnya, kebakaran hebat disertai ledakan melanda pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses sekira pukul 09.00 WIB pada Kamis, 26 Oktober 2017. Akibatnya, sebanyak 48 orang yang merupakan pegawai di pabrik tersebut tewas terpanggang.
Polisi lalu menetapkan tersangka yakni pemilik pabrik itu sendiri, Indra Liono. Kedua, pengelola di pabrik Andre Hartanto, dan tersangka terakhir seorang tukang las bernama Subarkah Ega Sanjaya. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (ase)