Samsiah Dibunuh Usai Berhubungan Badan dengan Pelaku

Suwandi peragakan cara membunuh kekasihnya, Samsiah.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok, Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Samsiah, pembantu rumah tangga yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di rumah majikannya di Perumahan Pesona Mungil, Kecamatan Sukmajaya.

Pra rekonstruksi digelar polisi di lokasi pembunuhan, yakni di rumah milik keluarga Gultom, di Blok AB/20, Pesona Mungil. Terlihat polisi membawa serta pelaku pembunuhan Samsiah, yaitu Suwandi.

Dalam pra rekonstruksi itu, penyidik menemukan fakta baru dari kronologi pembunuhan yang dilakukan pria 22 tahun itu.

Menurut Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, AKP I Ketut Garis, ternyata sebelum penyiksaan dan pembunuhan terjadi, Suwandi dan Samsiah sempat berhubungan seks.

"Jadi sebelum dibunuh, keduanya sempat menjalin hubungan badan di lantai dua," kata IK Garis, Kamis, 9 November 2017.

Berdasarkan pengakuan Suwandi, dia dan wanita 44 tahun asal Cianjur itu, bukan baru pertama kali melakukan hubungan seks. 

"Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka awalnya berkenalan lewat telepon dan berlanjut ke hubungan intim," ujarnya.

Setelah berhubungan seks, Suwandi dan Samsiah bertengkar, pemicunya korban menagih uang Rp5 juta yang dipinjam pelaku. Karena kesal, Suwandi lalu membekap wajah dan mencekik Samsiah hingga lehernya patah.

Tak cukup sampai di situ, Suwandi juga menusuk wanita yang sedang hamil muda itu dengan menggunakan gunting.

"Hasil visum dan autopsi ditemukan ada beberapa luka di bagian kelopak mata, wajah, bibir dan leher. Kemudian dari analisa tim dokter kematian korban disebabkan karena kekerasan benda tumpul di leher yang mngakibatkan patah tulang dan mati lemas" kata Ketut Garis.

Kasus-kasus seperti ini, lanjut Garis, biasa ditemukan dalam kasus pembunuhan dengan modus jerat. Dalam pra rekonstruksi yang memperagakan 24 adegan itu juga terungkap, pelaku kabur dengan membawa dua telepon genggam milik korban.