Berkas Tak Cukup, Sidang Praperadilan Jonru Ginting Ditunda

Jonru Ginting saat menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pegiat media sosial, Jonru Ginting, Senin, 6 November 2017.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi itu berlangsung cukup singkat. Sebelum memulai sidang dengan agenda pembacaan gugatan, hakim mengecek kelengkapan administrasi atau berkas persidangan lebih dulu. Pemeriksaan dilakukan terhadap berkas pemohon yaitu kuasa hukum Jonru Ginting, maupun termohon yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, hakim mendapati pihak termohon dua, yaitu Jaksa Penuntut tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bersidang dalam perkara ini.

Akhirnya, hakim Lenny memutuskan menunda sidang praperadilan hingga pekan depan, Senin, 13 November 2017. "Pokoknya berkas sudah lengkap baru kami sidang," kata Lenny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2017.

Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro mengaku kecewa dengan para termohon. Menurutnya, ketidaksiapan para termohon dalam melengkapi syarat persidangan merupakan salah satu gambaran penyidik, maupun kejaksaan tidak profesional dalam bekerja, termasuk dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka.

"Pastinya kami agak kecewa terhadap pengunduran waktu ini karena setidak-tidaknya waktunya jadi molor lagi. Seharusnya pihak termohon dua, pihak kejaksaan tinggi harusnya sudah paham hukum. Harusnya mereka sudah siap dari jauh-jauh hari," kata Juju.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017. Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. (mus)