Sandiaga: Pemprov DKI Siap Jika Alexis Ajukan Gugatan

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi tidak memperpanjang izin usaha hotel dan griya pijat Alexis. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku siap jika manajemen Alexis melakukan perlawanan hukum.

Menurut Sandi, langkah Pemprov DKI sudah sesuai aturan yang berlaku. Ia pun sadar kebijakan Pemprov DKI akan menimbulkan dampak termasuk kemungkinan gugatan ke meja hijau.

"Kita sudah melakukan sesuai ketentuan. Tapi, kalau mau digugat, itu kan hak dari dunia usaha. Jadi, tentunya hak hukum itu diperbolehkan dan kita siap menghadapi gugatan," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat 3 November 2017.

Sandiaga mengaku akan menindaklanjuti setiap laporan warga terkait adanya pelanggaran di wilayah Ibu Kota. Maka dari itu, Sandiaga tidak tebang pilih. Tidak hanya Alexis, tempat usaha mana pun yang melakukan pelanggaran dalam praktik usahanya segera ditindak tegas.

"Setelah Alexis, mana lagi yang dibidik kita enggak ada tebang pilih membidik. Kita mengimbau sebagai pemerintah ini adalah pesan yang sangat jelas kepada dunia usaha dan masyarakat kalau melanggar ketentuan dan hukum ya akan kita tindak," ujarnya.

Baca: Izin Disetop Anies, Plang Alexis Dicopot

Izin berakhirnya usaha hotel dan griya pijat Alexis mulai berlaku pada Jumat, 27 Oktober 2017. Pertimbangan disetopnya izin Alexis lantaran ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.

Dengan izin yang tak diperpanjang, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal. (one)