Satpol PP DKI dan Preman Sekongkol Tarik Pungli PKL

Ilustrasi Satpol DKI sedang tertibkan PKL.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Ombudsman RI menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, saat melakukan penertiban pedagang kaki lima.

Pelangaran itu di antaranya, pungutan liar penyalahgunaan wewenang, sampai pembiaran, dan menciptakan lapak-lapak baru di jalur terlarang.

Pelanggaran ini ditemukan Ombudsman saat melakukan investigasi. Berdasar temuan Ombudsman RI, terkuak juga adanya permainan kotor pegawai kelurahan dan kecamatan di beberapa titik di Jakarta. 

Bahkan hasil investigasi tersebut juga ditemukan adanya dugaan relasi antara organisasi kemasyarakatan tertentu, PKL dan oknum Satpol PP terkait pengamanan di lokasi yang dilarang untuk berjualan.

"Keduanya (Ormas dan PKL) berjejaring dengan oknum Satpol PP agar tidak melakukan penggusuran terhadap PKL itu," kata Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, Kamis, 2 November 2017.

Menurut Adrianus, investigasi Ombudsman dilakukan hanya di enam titik, di antaranya di Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Wilayah Kecamatan Setiabudi dan sekitaran Mal Ambasador.

Investigasi dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2017, berdasarkan surat tugas Ketua Ombudsman RI Nomor: 860/ORI-ST/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017. 

Adrianus mengatakan, investigasi baru dilakukan di enam titik karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pihaknya. Ia memprediksi, tak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di wilayah lainnya. 

"Karena kondisi keuangan kami enggak banyak, tapi kalau di enam titik saja ketemu, kalau di 20 titik ya pasti sama," kata Adrianus.

Adrianus menuturkan, Ombudsman juga telah mewawancara sejumlah pihak dan menganalisia peraturan perundang-undangan. 

Menurut dia, ada sejumlah peraturan yang tak diindahkan petugas  Satpol PP terhadap PKL. Contohnya sering terjadi di kawasan Tanah Abang, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Tebet, di mana petugas Satpol PP membiarkan para PKL tetap berjualan di lokasi yang dilarang untuk menggelar lapak. 

"Sementara aparatur Satpol PP tersebut jelas tengah melakukan pemantauan langsung di lapangan," kata Adrianus. 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/ trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan".

Andrianus menduga, praktik culas yang dilakukan ormas tertentu, Satpol PP dan PKL ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan dari temuan di lapangan, di kawasan Tanah Abang, ada seorang preman yang mengaku memiliki kedekatan dengan petugas Satpol PP. 

Relasi itu menciptakan terjadinya praktik pungutan liar, yang dilakukan Satpol PP dan ormas terhadap PKL. "Kedekatan ini mengindikasikan adanya kerja sama atau tindak persekongkolan antara preman dan oknum Satpol PP yang mendapatkan keuntungan dan iuran pedagang tiap bulannya," kata Adrianus. 

Meski demikian, Ombudsman tak membeberkan jumlah uang yang diterima para anggota Satpol PP maupun ormas dalam membeking para PKL yang berjualan di lokasi ilegal. 

Adrianus cuma  menyebut, jumlah uang diterima petugas Satpol PP, maupun ormas tertentu itu sangat bervariasi. Ada yang ratusan ribu, sampai jutaan setiap bulannya. "Enggak bisa disebutkan, ada yang jutaan. Tapi itu enggak usah disebutkanlah," kata Andrianus. 

Menurut dia, relasi Satpol PP dan ormas ini bukan hanya dalam hal pengamanan para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang, melainkan juga mengenai informasi lokasi baru. Bisa dibilang, Satpol PP yang mencarikan tempat itu, sementara Ormas yang menarik iuran ke para pedagang. 

"Bukan hanya mengamankan, tapi sampai mencarikan tempat (baru), terus disuruh kasih yang bisa amankan," kata Andrianus. 

Adrianus mengatakan, dalam investigasi ini, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya berupa rekaman video. Menurutnya, seluruh dokumen dan bukti-bukti tersebut bisa dilihat jika pihak Pemprov DKI Jakarta menginginkannya.

Sementara itu, Staf Bidang Investigasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Nirwani Budiati berdalih selama ini pihaknya belum menemui ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satpol PP dalam penertiban, sebagaimana hasil investigasi Ombudsman. 

"Kami belum pernah menemukannya, tapi malah PKL-nya sendiri. Tapi ada beberapa hal pedagang masuk ke lokasi sementara," kata Nirwani. 

Meski begitu, pihaknya mengapresiasi dengan investigasi yang dilakukan Ombudsman. Nirwani memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu dengan menggandeng Kepolisian. "Mungkin kalau memang nanti dibutuhkan kami akan kerja sama dengan kepolisian, istilahnya untuk OTT (operasi tangkap tangan)," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kasubag Umum Satpol PP DKI Jakarta, Lusi Andayani mengaku bahwa pihaknya memiliki pengawasan internal sendiri untuk memonitor  jajarannya di lapangan. Namun, dia mengaku tak pernah menemukan praktik yang disampaikan oleh Ombudsman.  "Ada tim pemantau, tim pemantau itu yang melihat dari jarak jauh maupun dari dekat, secara tersembunyi," kata Lusi.

Dia berjanji, data yang diberikan Ombudsman ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. "Hasil temuan data Ombudsman kita akan evaluasi, kita akan berikan yang terbaik buat masyarakat," ujarnya. (mus)