Modus Penculikan Anak di Korea yang Dibawa Kabur ke Jakarta
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengungkap kasus penculikan anak di Korea Selatan, yang dibawa kabur pelakunya ke Indonesia.
Anak berusia 10 tahun ini berinisial KH, dia diculik oleh dua rekan bisnis orangtuanya, bernama Baik Jongkwoon dan Seo Song Woon.
Menurut Kepala Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, pelaku menculik korban dengan modus mengajak bocah itu berlibur ke Indonesia. Bahkan, sebelum pergi pelaku meminta izin langsung dari orang tua korban.
Hendy mengatakan, korban juga tak menyadari jika kedua orang yang dikenalnya itu tak sekadar berniat mengajaknya berlibur. Karena pelaku juga membawa anaknya untuk menemani korban.
Korban baru menaruh curiga telah terjadi sesuatu ketika pelaku mengambil paksa telepon genggam milik korban. "Pada saat kita amankan dari korban tidak merasa proses penculikan. Dia hanya menerangkan bahwa HP-nya sempat disita oleh Sea Song Woon dengan alasan agar tidak main HP," kata Hendy, Kamis, 2 November 2017.
Korban menyadari jika dia telah diculik saat mengetahui kedua pelaku meminta orangtua korban mengirimkan uang tebusan sebesar Rp1,8 miliar. "Dia tidak merasa kalau diculik. Hanya dia sadar ketika kenapa HP-nya disimpan, kenapa HP-nya diamankan," katanya.
Kasus penculikan KH diketahui petugas Kepolisian dari laporan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya langsung bergerak memburu pelaku dan akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku yang bersembunyi di salah satu apartemen di wilayah Jalan Sudirman, yakni Baik Jongkwoon.
Sementara, satu pelaku lainnya, Seo Song Woon, diamankan polisi di Bandara Soekarno Hatta. Saat dilakukan penangkapan, Seo Song Woon sedang bersama korban dan dua anak perempuannya, serta anak Baik Jongkwoon. Seo Song Woon sedianya berencana kembali ke negaranya. (mus)