Ancam Pakai Senjata Api, Dokter Anwari Dijerat UU Darurat
- Repro Youtube
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, mengatakan dokter Anwari yang diduga mengancam beberapa orang dengan senjata api, kini dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ya, dikenakan Undang-Undang Darurat," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 2 November 2017.
Hal itu karena dari empat kasus yang dilaporkan ke polisi, dua di antaranya dia sempat mengancam korbannya dengan senjata api dan air softgun. "Yang di sana (Gandaria City) kena. Yang di sini (Pesanggarahan) juga kami kenakan juga. Ya pokoknya yang ada senjatanya ya kami kenakan. Masa enggak kena," katanya.
Sebelumnya, usai ditangguhkan penahanannya, dokter Anwari lagi-lagi ditangkap polisi. Dia diduga mengancam sejumlah orang di beberapa lokasi di Jakarta Selatan.
Selain kembali menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita barang bukti senjata jenis airsoft gun yang dipakai dokter Anwari untuk mengancam orang.
"Ya kasusnya hampir sama, melakukan penganiayaan kemudian juga menggunakan senjata. Yang kemarin itu lokasinya ada di jalan ya. Yang di klinik korbannya Satpam terus Ketua RT," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2017.
Anwari diduga menganiaya juru parkir Mal Gandaria City pada Jumat, 6 Oktober 2017, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban atas nama Zuansyah (21) diduga dipukul karena Anwari ogah membayar uang parkir. Saat itu, Anwari datang dengan mengendarai kendaraan dinas milik TNI AD. (ren)