Ratapan Ibu Dua Anak Korban Penutupan Hotel Alexis
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Ratusan dari seribuan pegawai Hotel Alexis, Griya Pijat Alexis dan Spa Alexis terpaksa harus menerima nasib tak bisa bekerja lagi karena tempat hiburan malam di Pademangan, Jakarta Utara itu tak lagi bisa beroperasi akibat tersandung penghentian izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
WT salah satunya, wanita asal Bogor, Jawa Barat ini, terpaksa harus kembali ke kampung halamannya karena tak bisa lagi mengais rezeki di Alexis. Padahal, wanita berusia 40 tahun itu sudah enam tahun lamanya bekerja di Alexis sebagai tenaga kebersihan di lantai lima gedung Hotel Alexis.
Menurut WT, sudah dua hari dia tak lagi bekerja dan belum ada kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membantu mantan pekerja yang menjadi korban disetopnya izin Alexis.
"Perhatikan pegawai yang kerja sudah lama lah pemerintah. Tolong dibantu kasih jalan keluar," kata dia di kawasan Kampung Badan, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu 1 November 2017.
WT menuturkan, dia dirumahkan tanpa mendapatkan pesangon. Padahal WT sangat membutuhkan uang untuk membeli makan anak-anak dan membayar sewa rumah kontrakan.
"Sudah dua hari ini saya enggak kerja. Enggak tahu nasib saya sekarang ini. Enggak ada juga pesangon apapun dari hotel kalau pegawai sudah enggak kerja lagi. Saya kerja bagian Housekeeping. Itu ada di lantai lima," ujar dia.
Ibu dari dua anak ini menceritakan, penghasilan yang didapatkan selama bekerja di Alexis cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dia dan anaknya. Apalagi selain menerima upah bulanan, WT juga sering mendapatkan uang tip dari tamu.
"Ya kerja ini cukup buat keluarga di rumah makan sehari-hari. Ada juga uang tips dari tamu hotel kalau lagi bersihkan kamar. Cukup ya," katanya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI telah memastikan tak memperpanjang izin usaha Alexis Grup. Alasannya, ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.
Dengan izin yang tak diperpanjang, Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang per hari Jumat 27 Oktober 2017.